Translate

Thursday, February 27, 2014

Survei Leger Jalan (Jasa)

Leger Jalan

Postingan kali ini sedikit memperkenalkan dengan bagian-bagian yang berkenaan dengan pembuatan leger jalan.

Selayang Pandang Mengenai Leger Jalan


Definisi sederhana mengenai leger jalan adalah dokumen yang memuat data dan informasi mengenai perkembangan suatu ruas jalan.

Fungsi dan Manfaat Leger Jalan

Leger jalan dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan suatu ruas jalan yang mencakup aspek hukum , teknis, pembiayaan, bangunan pelengkap, perlengkapan jalan, bangunan utilitas dan pemanfaatannya.

Bertujuan untuk melaksanakan tertib penyelenggaraan jalan dengan mewujudkan dokumen yang lengkap, akurat, mutakhir dan mudah diperoleh.

Selain itu leger jalan dipergunakan untuk mengetahui jumlah kekayaan negara, organisasi atau instansi atas jalan, yang meliputi kuantitas kondisi dan nilai yang diperoleh dari biaya desain pembangunan dan pemeliharaan.

Tambahan lainnya Leger Jalan dipergunakan sebagai salah satu sumber informasi untuk :
  • Penyusunan rencana dan program penyelenggaraan jalan 
  • Melaksanakan tertib pemanfaatan, pemeliharaan dan pengawasan jalan

Jenis-jenis leger jalan meliputi :
  1. Leger Jalan Nasional
  2. Leger Jalan Provinsi
  3. Leger Jalan Kota/Kabupaten
  4. Leger Jalan Desa
  5. Leger Jalan Tol
  6. Leger Jalan Khusus

Hal-hal apa saja yang dimuat dalam Leger Jalan?,
Berikut adalah hal-hal yang semestinya dimuat dalam Leger Jalan :

Identitas Jalan antara lain :
  1. Nomor dan Nama Ruas Jalan atau Jembatan
  2. Nama Pengenal Jalan atau Jembatan
  3. Titik awal dan akhir serta jurusan jalan
  4. Sistem Jaringan Jalan
  5. Fungsi Jalan
  6. Status Jalan menurut wewenang penyelenggaraan
  7. Kelas Jalan
Data Jalan dan Jembatan meliputi :
  1. Data teknis dan fisik jalan
  2. Data teknis dan fisik jembatan
  3. Bangunan Pelengkap Jalan
  4. Data teknis tanah dasar
Peta Lokasi ruas jalan meliputi :
  1. Koordinat titik awal dan akhir ruas jalan
  2. Koordinat batas administrasi
  3. Koordinat patok kilometer
  4. Koordinat persimpangan
  5. Koordinat jembatan
Data Ruang Milik Jalan (DAMIJA) meliputi antara lain :
  1. Luas Lahan
  2. Data Perolehan
  3. Nilai Perolehan
  4. Bukti perolehan/sertifikat  (apabila ada)
Data-data lainnya meliputi :
  1. Tanggal selesai diwujudkan
  2. Tanggal dibuka untuk lalu-lintas
  3. Tanggal ditarik kembali penggunaan untuk lalu-lintas
  4. Nilai jalan terdiri dari biaya desain, biaya pembebasan lahan, biaya pembangunan dan biaya pemeliharaan yang dapat dikapitalisasikan
  5. Bangunan utilitas yang ada ruang  milik jalan dan ruang pengawasan jalan
Beberapa aturan lain mengenai Leger Jalan antara lain sebagai berikut :
  1. Satu Leger Jalan memuat satu ruas jalan
  2. Leger jalan dibuat dalam bentuk kartu dan/atau digital yang terdiri dari : ringkasan data, kartu jalan dan kartu jembatan
  3. Pada setiap leger jalan harus dicantumkan nomor induk leger
  4. Leger Jalan dibuat dalam ukuran kertas A3, tidak mudah memuai, atau menyusut oleh pengaruh cuaca
  5. Kartu jalan dan Jembatan memuat data teknik, penanganan dan pembiayaan
  6. Pada setiap lembar kartu jalan dan kartu jembatan dicantumkan nomor kartu


Sample Data Leger Jalan
Kartu Leger Jalan (bagian depan)



Kartu Leger Jalan (bagian belakang)




Sample Foto Dokumentasi Leger Jalan






Peralatan dan Perlengkapan yang dipergunakan



Peralatan dan Perlengkapan standar yang biasa dipergunakan antara lain :


  1. Total Station
  2. GPS Geodetik
  3. Waterpass
  4. Kamera Digital (Dokumentasi ruas jalan per segmen dan dokumentasi lainnya)
  5. Komputer/Laptop
  6. Software pengolahan data lapangan (AutoCAD atau Land Desktop)
  7. Printer A3 untuk cetak kartu Leger 
  8. Dokumen-dokumen pelengkap kegiatan survei dilapangan

Bagi rekan-rekan sekalian yang memerlukan jasa konsultansi untuk pekerjaan leger jalan ini dapat menghubungi :

Hatta Zaujaani
(0857 9361 4373)



Standar harga mengikuti kaidah umum, biasanya berlaku harga per KM dan atau disesuaikan dengan harga per paket pekerjaan, lebih jelasnya dapat menghubungi contact diatas.

Sumber :
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 78/PRT/M/2005 Tentang Leger Jalan
  • Pengalaman pribadi berkenaan dengan leger jalan